1 a) Siapapun yang menyinggung martabat seseorang atau sekelompok orang melalui hinaan, tindakan diskriminatif, atau pencemaran nama baik, atau melalui tindakan yang berhubungan dengan ras, warna kulit, bahasa, agama atau suku bangsa akan dihukum sebanyak 5 kali pertandingan. Kemudian, dilarang masuk stadion, dan didenda minimal 20000 franc swiss (176 Juta Rupiah). Jika pelaku adalah official tim, maka jumlah denda adalah sebesar 30000 franc swiss (264 Juta Rupiah).
b) Jika beberapa orang (official team atau pemain) dari klub yang sama atau timnas terus menerus melanggar ayat 1 poin a di atas, atau memperburuk keadaan, maka tim tersebut akan mengalami pengurangan nilai sebanyak 3 poin pada saat pelanggaran pertama dan 6 poin pada saat pelanggaran selanjutnya, Pelanggaran yang dilakukan terus menerus akan mengakibatkan degradasi bagi tim. Dalam system gugur, tim akan langsung didiskualifikasi.
2 a) Jika supporter tim melanggar ayat 1a , maka denda minimal 30000 franc swiss akan dijatuhkan kepada timnas atau klub terlepas dari melakukan kesalahan atau lalai melakukan pengawasan.
b) Pelanggaran serius akan mengakibatkan sanksi tambahan, seperti pertandingan tanpa penonton, WO, pengurangan nilai, atau diskualifikasi.
Penonton yang melanggar ayat 1a akan menerima sanksi berupa pelarangan masuk stadion selama 2 tahun.
simamaung.com